Rabu, 28 Januari 2015

Etika Berwirausaha Dalam Pandangan Islam


Etika Berwirausaha Dalam Pandangan Isla
Tabloid wirausaha � EtikaBerwirausaha | Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sebagian besar dari mereka berkecimpung membina usahanya sendiri atau berwirausaha. Sayangnya, para wirausahawan Muslim tak banyak menerapkan kajian Islam dalam bisnis mandirinya ini. Banyak dari para wirausahawan yang melanggar norma dan etika bermuamalah ini. Mereka hanya mengedepankan keuntungan materi semata. 

Wirausaha dalam pandangan islam merupakan sebuah muamalah yang agung. Tidak hanya sekedar mengejar keuntungan duniawi semata , lebih jauh lagi dari itu wirausaha dalam didalam islam dipandang sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wata�la, yang apabila dijalankan secara benar yang sesuai dengan koridor yang di tetapkan oleh Allah dan Rosul-Nya maka bagi para pelakunya adalah pahala yang Agung disisi Allah Subhanahu Wata�ala. 

Sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh Solallohu �laihiwasallam : Dari �Abdullah bin �Umar radhiallahu �anhu bahwa Rasuluillah shallallahu �alaihi wa sallam bersabda, �Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti). ( HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17), dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi ada hadits lain yang menguatkannya, dari Abu Sa�id al-Khudri radhiallahu �anhu, HR at-Tirmidzi (no. 1209) dan lain-lain. Oleh karena itu, hadits dinyatakan baik sanadnya oleh imam adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani (lihat �ash-Shahiihah� no. 3453).

Lihatlah bagaimana agungnya pahala yang diberikan kepada seorang pengusaha muslim yang jujur dan amanah dimana pahala yang diberikannya di akhirat kelak adalah dikumpulkan kedalam golongan mereka para Nabi dan orang orang yang sholeh, Subhanallah.

Selain mendapatkan pahala yang besar di akhirat kelak, seorang pengusaha yang jujur juga akan diberkahi dalam muamalahnya atau dalam jual belinya tetapi jika mereka tidak jujur maka Allah akan mencabut keberkahan tersebut dari keduanya, sebagaimana disabdakan oleh Rasululloh Solallohu �laihi Wa sallam : , �Kalau keduanya (pedagang dan pembeli) bersifat jujur dan menjelaskan (keadaan barang dagangan atau uang pembayaran), maka Allah akan memberkahi keduanya dalam jual beli tersebut. Akan tetapi kalau kaduanya berdusta dan menyembunyikan (hal tersebut), maka akan hilang keberkahan jual beli tersebut�. (HR al-Bukhari (no. 1973) dan Muslim (no. 1532).

Didalam Al-Quran Allah Subhanahu Wata�la berfirman : �Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.� (QS. Al Muthoffifin: 1-3). 

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Quran Al �Azhim berkata bahwa yang dimaksud dengan Al Muthoffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang. Bentuknya bisa jadi, ia meminta untuk ditambah lebih ketika ia meminta orang lain menimbang. Bisa jadi pula, ia meminta untuk dikurangi jika ia menimbangkan untuk orang lain. Itulah mengapa akibatnya begitu pedih yaitu dengan kerugian dan kebinasaan. Itulah yang dinamakan wail. 

Ayat lain yang memiliki arti semakna antara lain :
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.� (QS. Al Isra': 35).

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.� (QS. Al An�am: 152).

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.� (QS. Ar Rahman: 9).

Semoga Allah memberi pahala yang Agung kepada para Wirausahawan yang senantiasa menerapkan syariat yang telah ditentukan oleh Allah dan Rosul-Nya. Dan semoga kita semua diberi taufik dan hidayahnya untuk senantiasa selalu berada dijalan Allah Ta�ala Aamiin�

Related Posts

Etika Berwirausaha Dalam Pandangan Islam
4/ 5
Oleh